- Menyatakan Terdakwa LALU MUHAMMAD FAHRIZAN WILLIANSYAH bin LALU KUSUMA JAYA (alm) alias WILLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif ke-dua Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) buah plastik / klip transparan yang didalamnya diduga masih ada sisa kristal putih yangdiduga shabu yang telah bercampur dengan air;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok marlboro wama putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik / klip transparan yang setelah ditimbang memiliki berat bersih seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo wama biru dengan nomor Sim Card XL 087862257008;
- 1 (satu) buah timbangan digital wama silver merk Camry;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik wama putih yang berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman merk Laratan Cap KakiTiga yang mana pada bagian tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah lobang yang masing - masing lobang berisi 1 (satu) buah pipet plastik wama putih dan 1 (satu) buah pipet plastik wama putih yang telah tersambung dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum yang sudah dimodifikasi yang diduga sebagai sumbu kompor.-
Putusan PN MATARAM Nomor 537/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditanah; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 537/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik180