Putusan PTA MAKASSAR Nomor 141/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 922/Pdt.G/2020/PA.Skg, tanggal 13 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Zulhijah 1442 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan H. Syamsu bin Makkarateng meninggal dunia pada tanggal 23 September 2015 sebagai Pewaris;3. Menetapkan Ahli Waris H. Syamsu bin Makkarateng adalah:3.1. Zulkifli bin H. Syamsu (Anak Kandung/Penggugat Konvensi I);3.2. Hj. Mintang binti Ambo Tang (Ibu Kandung);3.3. Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin (Istri/Tergugat Konvensi);4. Menyatakan Hj. Mintang binti Ambo Tang meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2016 sebagai Pewaris;5. Menetapkan Ahli Waris Hj. Mintang binti Ambo Tang adalah:5.1. Hj. St. Faisah binti Makkarateng (Anak/Penggugat Konvensi II);5.2. Drs. H. Sudirman bin Makkarateng (Anak/Penggugat Konvensi III);5.3. Ir. Aminuddin bin Makkarateng (Anak/Penggugat Konvensi IV);6. Menyatakan H. Nasruddin bin Makkarateng meninggal dunia pada tanggal 9 September 2011; 7. Menetapkan Ahli Waris Pengganti H. Nasruddin bin Makkarateng adalah: 7.1. Fitriadi Topan bin Nasruddin (Anak/Penggugat Konvensi V);7.2. Agustina Muharram binti Nasruddin (Anak/Penggugat Konvensi VI); 7.3. Supriadi Maulid bin Nasruddin (Anak/Penggugat Konvensi VII);8. Menetapkan Ahli Waris Pengganti H. Syamsu bin Makkarateng adalah Zulkifli bin H. Syamsu (Anak/Penggugat Konvensi I);9. Menetapkan harta bersama Almarhum H. Syamsu bin Makkarateng dengan Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin adalah: 9.1. Tanah perumahan luas 227 M2 beserta rumah permanen 2 (dua) petak berlantai 2 (dua) yang ada di atasnya, terletak di Jalan Bau Munawarah No. 88 Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah H. Nasruddin; - Sebelah Timur : Obyek Sengketa Poin 2; - Sebelah Selatan : Jalan Bau Munawarah; - Sebelah Barat : Rumah H. Kambe; 9.2. Tanah Kavling seluas 300 M2, terletak di Jalan A. Jalante Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan A. Jalante; - Sebelah Timur : Rumah H. Nasruddin; - Sebelah Selatan : Tanah H. A. Abdul Rahman Toppo; - Sebelah Barat : Saluran Air / Selokan; 9.3.1 (Satu) unit Mobil Toyota Innova Hitam dengan Nomor Polisi DD 1482 QD;10. Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut pada poin (9) adalah bagian Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin dan 1/2 bagian sisanya menjadi harta warisan Almarhum H. Syamsu bin Makkarateng;11. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris H. Syamsu bin Makkarateng adalah:11.1. Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 17/48 bagian atau = 35,42 %;11.2. Hj. Mintang binti Ambo Tang memperoleh 1/6x1/2 = 4/48 bagian atau 8,33 %;11.3. Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin memperoleh 1/8x1/2 = 1/16 + 1/2 harta bersama = 27/48 bagian atau 56,25 %; 12. Menetapkan bagian Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Hj. Mintang binti Ambo Tang adalah:12.1. Hj. St. Faisah binti Makkarateng memperoleh 1/9 x 4/48 = 4/432 bagian atau 0,93 %;12.2. Drs. H. Sudirman bin Makkarateng memperoleh 2/9 x 4/432 = 8/432 bagian atau 1,85 %;12.3. Ir. Aminuddin bin Makkarateng memperoleh 2/9 x 4/432 = 8/432 bagian atau 1,85 %;12.4. Fitriadi Topan bin Nasruddin memperoleh 2/5 x 8/432 = 16/2.160 bagian atau 0,74 %;12.5. Agustina Muharram binti Nasruddin memperoleh 1/5x8/432 = 8/2.160 bagian atau 0,37 %;12.6. Supriadi Maulid bin Nasruddin memperoleh 2/5 x 8/432 = 16/2.160 bagian atau 0,74 %;12.7. Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh: 8/432 bagian atau 1,85 %;13. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti tersebut pada diktum poin (3), (5), (7) dan (8) di atas;14. Menyatakan apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing kepada para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti tersebut pada diktum poin (3), (5), (7) dan (8) di atas;15. Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi mengenai objek sengketa 2 berupa 1 (satu) Petak Rumah Permanen berlantai 2 (dua), terletak di Jalan Bau Munawwarah Sengkang tidak dapat diterima; 16. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Almarhum H. Syamsu bin Makkarateng dengan Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin adalah: 2.1. Uang hasil penjualan Alat Tulis Kantor sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Uang hasil penjualan Sarung Sutera sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut pada poin (2) adalah bagian Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin dan 1/2 bagian sisanya menjadi harta warisan Almarhum H. Syamsu bin Makkarateng;4. Menetapkan bagian masing - masing Ahli Waris H. Syamsu bin Makkarateng adalah:4.1. Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 17/48 bagian atau 35,42 %;4.2. Hj. Mintang binti Ambo Tang memperoleh 4/48 bagian atau 8,33%;4.3. Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin memperoleh 27/48 bagian atau 56,25 %;5. Menetapkan bagian Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Hj. Mintang binti Ambo Tang adalah: 5.1. Hj. St. Faisah binti Makkarateng memperoleh 4/432 bagian atau 0,93%;5.2. Drs. H. Sudirman bin Makkarateng memperoleh 8/432 bagian atau 1,85%;5.3. Ir. Aminuddin bin Makkarateng memperoleh 8/432 bagian atau 1,85%;5.4. Fitriadi Topan bin Nasruddin memperoleh 16/2160 bagian atau 0,74%;5.5. Agustina Muharram binti Nasruddin memperoleh 8/2160 bagian atau 0,37%;5.6. Supriadi Maulid bin Nasruddin memperoleh 16/2160 bagian atau 0,74%;5.7. Zulkifli bin H. Syamsu memperoleh 8/432 bagian atau 1,85%;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti tersebut pada poin (4) dan (5) di atas;7. Menyatakan apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing kepada Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti tersebut pada poin (4) dan (5) di atas; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya:Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp1.330.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng, sehingga para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara ini sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu pupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dihukum membayar biara perkara ini sejumlah Rp665.000.00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 922/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik980