- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan berupa
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan No. 176/HM/BPN-12.09/2016 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Syahruddin Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 11 April 2016, atas tanah seluas 529 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 153 yang diterbitkan pada tanggal 20-05-2016 a.n. Syahruddin dengan Surat Ukur No. 48/Air Teluk Hessa/2016 Tanggal 25 Februari 2016 atas tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera/Simpang Emplasemen PTPN 4 Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara seluas 529 M2
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan untuk mencabut
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan No. 176/HM/BPN-12.09/2016 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Syahruddin Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 11 April 2016, atas tanah seluas 529 M2;
- Sertipikat Hak Milik No. 153 yang diterbitkan pada tanggal 20-05-2016 a.n. Syahruddin dengan Surat Ukur No. 48/Air Teluk Hessa/2016 Tanggal 25 Februari 2016 atas tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera/Simpang Emplasemen PTPN 4 Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara seluas 529 M2
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 642.600,- (Enam ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Putusan PTUN MEDAN Nomor 45/G/2021/PTUN.MDN |
|
Nomor | 45/G/2021/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Muslim, Br Hakim Anggota Ali Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Taufik Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/G/2021/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 45/G/2021/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/G/2021/PTUN.MDN
Statistik14238