- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Megi Ashar bin Neli Asroni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yopy Apriyani.D binti Yance Durimalan) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
Putusan PA BENGKULU Nomor 761/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 761/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hambali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dailami, Hakim Anggota Djurnaaini |
Panitera | Panitera Pengganti Susiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi seluruhnya; 2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi nafkah-nafkah sebagai berikut : 2.1. Nafkah Lampai selama 8 bulan sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah; 2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu mjuta rupiah); 2.4. Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama 1. Mermata Salsabila Piashar binti Megi Ashar, 2. Mutiara Quen Piarshar binti Megi Ashar dan 3. Qimberlian Piashar binti Megi Ashar setiap bulannya sekurang-kurangnya Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan kenaikan sebesar 5 % setiap tahunnya sampai anak-anak tersebut Dewasa dengan sekurang-kurangnya teleh berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan amar putusan angka 2.1, angka 2.2 dan angka 2.3 tersebut diatas sebelum Tergugat mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu dan melaksanakan amar putusan anggka 2.4 tersebut diatas, yaitu membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama : 1. Permata Salsabila Piashar binti Megi Ashar, 2. Mutiara Quen Piashar binti Megi Ashar, dan 3. Qimberlian Piashar binti Megi Ashar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandung dari ketiga orang anak tersebut; 4.Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada ketiga orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang ada dalam asuhan dan pemelihraan Penggugugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 761/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik100