- Sebidang tanah pekarangan dengan dengan Nomor C Desa 865, Persil 128, Klas D III, Luas 198 M2, a/n. Masfuah Zulaihah yang terletak di Dusun Selo RT 001 RW 005, Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, hasil pembelian Pemohon dan Termohon dengan Masfuah Zulaihah pada tahun 2017, dengan batas-batas sebagai berikut :;
- Sebidang tanah pekarangan dengan dengan Nomor C Desa 1916, Persil 127, Klas D III, Luas 271 M2, a/n. Khusnul Khotimah yang terletak di Dusun Selo RT 001 RW 005, Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, hasil pembelian Pemohon dan Termohon dengan Masfuah Khusnul Khotimah pada tahun 2020, dengan batas-batas sebagai berikut :;
- 1 Unit SPM Honda Beat Nomor Polisi K 5727 TJ, atas nama Amir Syarif Hidayat, dengan Nomor Mesin MH1JPU11TFK321820 dan Nomor Rangka JFU1E-1321557, yang di taksir seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 Unit SPM Honda Vario Nomor Polisi K 1355 EX, atas nama Siti Nur Diantri, d/a. Dusun Ngampel RT 001 RW 005, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, dengan Nomor Mesin JM51E1874782 dan Nomor Rangka MH1JM5114MK875261, yang di taksir seharga Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
- Sebuah Toko Pakaian beserta isinya, yang terletak di Jalan Raya Purwodadi-Blora Km. 09 Desa Tawangharjo Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, yang di taksir seharga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Sebuah Toko Pakaian beserta isinya, yang terletak di Jalan Raya Danyang-Kuwu Km. 15 Desa Krajan, Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan, yang di taksir seharga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Sebuah Toko Pakaian beserta isinya, yang terletak di Jalan Raya Purwodadi-Solo Km. 08 Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, yang di taksir seharga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Sebuah Toko Pakaian beserta isinya, yang terletak di Jalan Raya Danyang-Kuwu Km. 15 Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang di taksir seharga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Putusan PA PURWODADI Nomor 2008/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
|
Nomor | 2008/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Yahya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Adhim, Br Hakim Anggota H. Rohmad Ariadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ummi Nahar Sayyidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah yang ke dua (poligami) dengan seorang perempuan yang bernama Umi Natasya Maylani; 3. Menetapkan harta berupa :; Utara : Jalan Dusun; Timur : Kasdi/Soleh; Selatan : Abdullah; Barat : Sidiq; Yang di taksir seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Utara : Jalan Dusun; Timur : Ahmadi; Selatan : Badri; Barat : Sidiq; Yang di taksir seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini sejumlah Rp. 505.000,00 ( Lima ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2008/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Statistik7421