- Menyatakan terdakwa I WIWIN HARIYANTO Bin AIDI SOFIAN, terdakwa II AL ARIEF SYAIFUDDIN Bin H. MAKIM, terdakwa III SAMUDRA Bin ZULFA dan terdakwa IV NOR FAIZIN Als OM GOD Bin (Alm) DURILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WIWIN HARIYANTO Bin AIDI SOFIAN, terdakwa II AL ARIEF SYAIFUDDIN Bin H. MAKIM, terdakwa III SAMUDRA Bin ZULFA dan terdakwa IV NOR FAIZIN Als OM GOD Bin (Alm) DURILA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jam tangan merk WWOOR warna hitam
- 1 (satu) buah jam tangan merk Timberland warna silver
- 1 (satu) buah Handphone merk BLACKBERRY type bold 9900, warna putih dengan nomor imei: 354279054453396
- 1 (satu) buah kotak jam tangan merk WWOOR warna hitam
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk BLACKBERRY type bold 9900,
- 1 (satu buah) obeng, 1 (satu) buah linggis kecil dan 1 (satu) buah kunci L dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil Calya No. Pol D-1278 AFU warna Abu metalik Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa AL ARIEF SYAIFUDDIN Bin H. MAKIM
- Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,-. (tiga ribu rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 209/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 209/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi dr. MOH ARFIANSYAH |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik196