Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1155/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1155/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bertha Arry Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti: Herman Marlinto Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. CHANDRA AGUNG dan Terdakwa II. RADINAL MUNTHE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. CHANDRA AGUNG dan Terdakwa II. RADINAL MUNTHE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Surat tanda nomor kenderaan (STNK) sepeda motor Yamaha Scorpion Z No. Pol. BK. 4658 MK nomor rangka MH35BP0068K103680 nomor mesin 5BP ? 103771 an. Arie Darma Sakti - 1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Scorpion Z No. Pol. BK. 4658 MK nomor rangka MH35BP0068K103680 nomor mesin 5BP ? 103771 an. Arie Darma Sakti - 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Yamaha Scorpion Z No. Pol. BK. 4658 MK - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpion Z No. Pol. BK. 4658 MK nomor rangka MH35BP0068K103680 nomor mesin 5BP ? 103771 an. Arie Darma Sakti dikembalikan kepada pemiliknya an. Arie Darma Sakti. - 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol. BK. 5674 MY no. rangka MH34D70028J760344 no mesin 4D7-760394 an. Sunardi - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Vegar R No. Pol. BK. 5674 MY - 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dongker, dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1155/Pid.B/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1155/Pid.B/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1155/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik121