- Menyatakan Terdakwa I. Rendi Apriyanto Bin Suparman dan terdakwa II. Asrori Bin Sodri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan, mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Rendi Apriyanto Bin Suparman dan Terdakwa II. Asrori Bin Sodri dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit motor Yamaha RX Special modifikasi warna silver tanpa Nomor Polisi (disita dari Terdakwa Rendi Apriyanto Bin Suparman); Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit telepon seluler merk Nokia model RM 11 Imei 3548083548944 Imei 354858083548951; - 1 (satu) unit telpon seluler merk SamsImei 359138/06/296250/6 warna hitam -1 (satu)unit telepon seluler merk Samsung type duos flipImei1 35168/06/7/739796/2, Imei 2351619/06/739796/0 warna kuning emas;(disita dari Terdakwa Asrori Bin Sodri);Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) unit truck colt diesel warna kuning bak warna merah Nopol BE 8513 YK dan 52 (lima puluh dua)batang kayu bulat = 5,14 m2 (lima koma empat belas) meter kubik yang seluruhnya merupakan kayu dari jenis sonokeling; Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Heri Kiswanto Bin Sujianto;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 849/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 849/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Mien Trisnawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Yulita Mursitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 849/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik516