Putusan PA Suwawa Nomor 309/Pdt.G/2021/PA.Sww |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2021/PA.Sww |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Suwawa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kaharudin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noni Tabito, Br Hakim Anggota Sunyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sartin Bakari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Syaiful Nadjamuddin bin Ruslan Nadjamudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Zenib Yuning Astuti Lasimpala binti Haris Lasimpala) di depan sidang Pengadilan Agama Suwawa; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah-nafkah sebagai berikut : 2.1 Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 9 bulan dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Nafkah Iddah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan total keseluruhan selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Sabria Putri Nadjamudin berada dalam pemeliharaan Penggugat dan memerintahkan kepada Penggugat selaku pemegang hak asuh (hadhanah) untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan atau menemui anak tersebut, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan, memberi perlindungan serta mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ayah kepada anaknya; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah berkelanjutan untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya, serta ditambah 10 % setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2021/PA.Sww.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2021/PA.Sww.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2021/PA.Sww
Statistik3310