- Menyatakan Terdakwa Ferryjanto Satrio Bin Edi Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus Juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 2614/Pondok Pinang atas nama Thomas Irawan Tjahyono;
- Fotokopi buku tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2614/ Pondok Pinang, yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Akta Jual Beli No. 103/2019, Tanggal 22 April 2019 dibuat oleh PPAT Erlina Dwi Kumiawati, S.H, yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor : 02/2019, tanggal 11 September 2019 dibuat oleh PPAT DR. H. Syafran,.SH., M.Hum, yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor : 296/2019, tanggal 27 Nopember 2019 dibuat oleh PPAT Noor Kholis Adam, S.H., M.H., yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Mutasi rekening bca Nomor Rekening 2370046363 atas nama Vanda Gusti Andayani;
- Mutasi rekening bank permata Nomor rekening 4102035009 atas nama Vanda Gusti Andayani;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 433/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 433/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharno, Br Hakim Anggota M. Arif Nuryanta |
Panitera | Panitera Pengganti Puji Asih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Arnold Josep D.J. Siahaya, Sulfan Suri, Dedi Rusmanto, dan Erlina Dwi Kurniawati, S.H.; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 433/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik280340