- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA berwenang untuk mengadili perkara aquo;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/Pengguat Rekonvensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan kewajibannya sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016 sebagai pembeli yang beritikad baik, yaitu melakukan pengecekan ulang atas dokumen asli yang diserahkan oleh Turut Tergugat berupa asli SKPT dan asli 21 SHGB atas objek tanah di BPN Setempat, sehingga Tergugat I tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian sama sekali tidak meneliti hak dan status penjualan atas tanah terperkara, karenanya (Pembeli/Tergugat I) tidak pantas untuk dilindungi;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan nilai yang tidak dapat dihitung secara rinci namun dapat ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi ditolak seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.580.000 ,00 ( Sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guse Prayudi, Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4930 K/Pdt/2022
Pertama : 103/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik144142