- Menyatakan Terdakwa ERLINAWATI ALS HERLINA BINTI PARGOT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bendel berkas pengajuan kredit atas nama Sdri. EVA VERONIKA
- 1 (Satu) bendel berkas pengajuan kredit atas nama sdri. IROH ROHAYATI
- 1 (Satu) Bendel berkas pengajuan kredit atas nama Sdri. ADE IRAWATI;
- 1 (Satu) lembar slip gaji atas nama Sdri ERLINAWATI alias HERLINA
- 1 (Satu) lembar surat keputusan pengangkatan Sdri. ERLINAWATI alias HERLINA menjadi karyawan tetap PT SOLITE MAXIMA SARANA
- 1 (Satu) lembar hasil audit dari PT SOLITE MAXIMA SARANA
- 1 (satu) bendel berkas pengajuan kredit an. Sdri. ISWANTI
- 1 (satu) lembar hasil audit bulan Desember 2019 dengan total kerugian sebesar Rp. 59.517.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) dari sebanyak 21 orang konsumen PT. SMS melalui terdakwa yang ditandatangani oleh terdakwa Erlinawati.
- 1 (satu) unit lemari es merk Sharp type SJ 195/196 ND.
Putusan PN SERANG Nomor 864/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 864/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. SOLITE MAXIMA SARANA Melalui Saksi IRWAN PRIBADI. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik5412