- Menyatakan terdakwa 1. Moch. Ariensyah als Ari Bin Moch. Amir dan terdakwa 2. Rudiansyah als Rudi Bin Haruna Musa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa 1. Moch. Ariensyah als Ari Bin Moch. Amir dan terdakwa 2. Rudiansyah als Rudi Bin Haruna Musa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 662/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 662/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Banding : 219/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik4314