Putusan PTTUN MEDAN Nomor 72/B/2017/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 72/B/2017/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING;------------------------ - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG TANGGAL 22 FEBRUARI 2017 NOMOR: 63/G/2016/PTUN-PLG:------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN: - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN OBYEK PERKARA;----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;-------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;------------------------ - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 22 Februari 2017 Nomor: 63/G/2016/PTUN-PLG:------------------------------- MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan: - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Obyek perkara;----------------------------------------- Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;-------------------- - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/B/2017/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 72/B/2017/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/TUN/2017
Banding : 72/B/2017/PT.TUN.MDN
Statistik3523