Putusan PTTUN MEDAN Nomor 217/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 217/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;----------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR 71/G/2016/PTUN-MDN TANGGAL 18 OKTOBER 2016;----- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;----------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 71/G/2016/PTUN-MDN tanggal 18 Oktober 2016;----- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 217/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 217/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 126 PK/TUN/2018
Banding : 217/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik7342