- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA.
- MENYATAKAN TURUT TERGUGAT I TELAH DIPANGGIL SECARA RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP SIDANG, TIDAK HADIR.
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN TELAH MENINGGAL DUNIA ASIAH BINTI SULAIMAN PADA TAHUN 2015.
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ASIAH BINTI SULAIMAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- NURHAYATI BINTI USMAN (PENGGUGAT I) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN).
- UMMI ASIAH BINTI USMAN (PENGGUGAT II) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN
- AINUN BINTI M. JUNED (TERGUGAT I) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN.
- JUARIAH BINTI M. JUNED (TERGUGAT II) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN.
- JAMALIAH BINTI M. JUNED (TERGUGAT III) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN.
- FAUZIAH BINTI M. JUNED (TERGUGAT IV) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN.
- SEBIDANG TANAH OBJEK 9.1 (LAMPOH TOK TAU) SELUAS + 3500 M2 (KURANG LEBIH TIGA RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI), TERLETAK DI GAMPONG LAMTHEUN, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA : DENGAN SALURAN AIR/USMAN;
- SELATAN : DENGAN TANAH M. HASAN/ H.M. NUR/BANG PUAN;
- BARAT : DENGAN TANAH FAUZIAH, MAHMUDDIN/RAMLI;
- TIMUR : DENGAN TANAH SULAIMAN/CUT KUD/FATIMAH (ALM);
- SEBIDANG TANAH 9.2 (SAWAH PAYA SANGGUNA) SELUAS + 2000 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU METER PERSEGI), TERLETAK DI GAMPONG LAMTHEUN, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA : DENGAN TANAH NENG NONG TINGKEUM;
- SELATAN : DENGAN TANAH MUSYAH;
- BARAT : DENGAN SALURAN AIR/TANAH YAHWA NUNG;
- TIMUR : DENGAN UMONG DAYAH;
- SEBIDANG TANAH 9.3 (LAMPOH DI COT) SELUAS + 1000 M2 (KURANG LEBIH SERIBU METER PERSEGI), TERLETAK DI GAMPONG LAMTHEUN, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA : DENGAN TANAH HAJI NUNG;
- SELATAN : DENGAN TANAH ISMAIL;
- BARAT : DENGAN TANAH KAK SABA;
- TIMUR : DENGAN SAWAH;
- SEBIDANG TANAH 9.4 (SAWAH LAGANG) SELUAS + 1000 M2 (KURANG LEBIH SERIBU METER PERSEGI), TERLETAK DI GAMPONG LAMTHEUN, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA : DENGAN TANAH NYAK MING;
- SELATAN : DENGAN TANAH NURMALA;
- BARAT : DENGAN TANAH YAHWA MIK/HASAN;
- TIMUR : DENGAN TANAH CUT LIKHA;
- SEBIDANG TANAH 9.8 (UJONG MAKWA I) SELUAS 1060M2 DI GAMPONG LAMTHEUN, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA DENGAN TANAH PAK MADI;
- SELATAN DENGAN TANAH BANG HAKIM, ZAILANI;
- BARAT DENGAN JALAN;
- TIMUR DENGAN TANAH SYIK SYUFI;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM 4, TERHADAP HARTA WARISAN ASIAH BINTI SULAIMAN PADA DICTUM 5 DI ATAS, ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- NURHAYATI BINTI USMAN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/PENGGUGAT I) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- UMMI ASIAH BINTI USMAN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/PENGGUGAT II) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- AINUN BINTI M. JUNED (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT I) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- JUARIAH BINTI M. JUNED (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT II) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- JAMALIAH BINTI M. JUNED (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT III) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- FAUZIAH BINTI M. JUNED (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT IV) MENDAPAT 1/6 BAGIAN;
- MENYATAKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 50 TANGGAL 20/12/2011 ATAS NAMA NY. AINUN, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 52 TANGGAL 20/12/2011 ATAS NAMA JUARIAH, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00064 TANGGAL 26 /06/2013 ATAS NAMA JAMALIAH DAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00066 TANGGAL 26/06/2013 ATAS NAMA FAUZIAH, TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 194/III/DIM/1996 TANGGAL 25 MARET 1996 ATAS NAMA ADAWIYAH TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA PADA DICTUM 5 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK PADA DICTUM 5 DI ATAS UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA UNTUK PELAKSANAANNYA DILAKUKAN SECARA LELANG OLEH KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG), KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING SESUAI DENGAN BAGIANNYA TERSEBUT;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD) OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SURAT GUGATAN DI BAWAH INI:
- NOMOR 9.5 (SAWAH ABAH JORONG) ATAU AMAR NOMOR 5.5 DALAM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA.
- NOMOR 9.7 (SAWAH BATAK) ATAU AMAR NOMOR 5.6 DALAM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA.
- NOMOR 9.9 (KEBUN UJONG MAK WA II) ATAU AMAR NOMOR 5.8 DALAM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP.12.370.000,00 (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya.
- Menyatakan Turut Tergugat I telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.
- Menetapkan telah meninggal dunia Asiah binti Sulaiman pada tahun 2015.
- Menetapkan ahli waris dari Asiah binti Sulaiman adalah sebagai berikut:
- Nurhayati binti Usman (Penggugat I) sebagai anak perempuan).
- Ummi Asiah binti Usman (Penggugat II) sebagai anak perempuan
- Ainun binti M. Juned (Tergugat I) sebagai anak perempuan.
- Juariah binti M. Juned (Tergugat II) sebagai anak perempuan.
- Jamaliah binti M. Juned (Tergugat III) sebagai anak perempuan.
- Fauziah binti M. Juned (Tergugat IV) sebagai anak perempuan.
- Sebidang tanah objek 9.1 (Lampoh Tok Tau) seluas + 3500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi), terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan saluran air/Usman;
- Selatan : dengan tanah M. Hasan/ H.M. Nur/Bang Puan;
- Barat : dengan tanah Fauziah, Mahmuddin/Ramli;
- Timur : dengan tanah Sulaiman/Cut KUD/Fatimah (Alm);
- Sebidang tanah 9.2 (Sawah Paya Sangguna) seluas + 2000 M2 (kurang lebih dua ribu meter persegi), terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Neng Nong Tingkeum;
- Selatan : dengan tanah Musyah;
- Barat : dengan saluran air/tanah Yahwa Nung;
- Timur : dengan umong Dayah;
- Sebidang tanah 9.3 (Lampoh Di Cot) seluas + 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi), terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Haji Nung;
- Selatan : dengan tanah Ismail;
- Barat : dengan tanah Kak Saba;
- Timur : dengan sawah;
- Sebidang tanah 9.4 (Sawah Lagang) seluas + 1000 M2 (kurang lebih seribu meter persegi), terletak di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas;
- Utara : dengan tanah Nyak Ming;
- Selatan : dengan tanah Nurmala;
- Barat : dengan tanah Yahwa Mik/Hasan;
- Timur : dengan tanah Cut Likha;
- Sebidang tanah 9.8 (Ujong Makwa I) seluas 1060M2 di Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Pak Madi;
- Selatan dengan tanah Bang Hakim, Zailani;
- Barat dengan Jalan;
- Timur dengan tanah Syik Syufi;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum 4, terhadap harta warisan Asiah binti Sulaiman pada dictum 5 di atas, adalah sebagai berikut:
- Nurhayati binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 1/6 bagian;
- Ummi Asiah binti Usman (Anak perempuan kandung/Penggugat II) mendapat 1/6 bagian;
- Ainun binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat I) mendapat 1/6 bagian;
- Juariah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat II) mendapat 1/6 bagian;
- Jamaliah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat III) mendapat 1/6 bagian;
- Fauziah binti M. Juned (Anak perempuan kandung/Tergugat IV) mendapat 1/6 bagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 50 tanggal 20/12/2011 atas nama Ny. Ainun, Sertipikat Hak Milik Nomor 52 tanggal 20/12/2011 atas nama Juariah, Sertipikat Hak Milik Nomor 00064 tanggal 26 /06/2013 atas nama Jamaliah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00066 tanggal 26/06/2013 atas nama Fauziah, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 194/III/DIM/1996 tanggal 25 Maret 1996 atas nama Adawiyah tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara pada dictum 5 di atas untuk mengosongkan objek perkara;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek pada dictum 5 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka untuk pelaksanaannya dilakukan secara lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya tersebut;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard) objek sengketa sebagaimana tersebut dalam surat gugatan di bawah ini:
- Nomor 9.5 (Sawah Abah Jorong) atau amar Nomor 5.5 dalam putusan tingkat pertama.
- Nomor 9.7 (Sawah Batak) atau amar Nomor 5.6 dalam putusan tingkat pertama.
- Nomor 9.9 (Kebun Ujong Mak Wa II) atau amar Nomor 5.8 dalam putusan tingkat pertama.
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.12.370.000,00 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada para Pembanding/para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 104/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misharuddin |
Hakim Anggota | H. Paet Hasibuan, M.abrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Hj. Humaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5. MENETAPKAN HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH ASIAH BINTI SULAIMAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
|
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5. Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan oleh Asiah binti Sulaiman adalah sebagai berikut:
|
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik10142