- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan batal secara hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 10 Pebruari 2020 antara Sudirman dengan T.M. Nasir Rachman;
- Menyatakan transaksi jual beli sebidang tanah Hak Milik seluas + 90 M2 berikut 1 (satu) bangunan villa di atasnya yang terletak di Kompleks The Marriot Residence nomor 8-M Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 04850/ Sei Sikambing B terdaftar atas nama Sudirman, yang dibuat antara Sudirman dengan T.M. Nasir Rachman sebagaimana yang telah disepakati di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 10 Pebruari 2020, batal secara hukum ;
- Menyatakan Penggugat berhak menentukan harga dan mencari sendiri pihak ketiga yang bersedia membeli sebidang tanah Hak Milik seluas + 90 M2 berikut 1 (satu) bangunan villa di atasnya yang terletak di Kompleks The Marriot Residence nomor 8-M Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 04850/ Sei Sikambing B terdaftar atas nama Sudirman ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian 50% (lima puluh persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat apabila sebidang tanah Hak Milik seluas + 90 M2 berikut 1 (satu) bangunan villa di atasnya yang terletak di Kompleks The Marriot Residence nomor 8-M Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 04850/ Sei Sikambing B telah laku dijual oleh Penggugat kepada pihak ketiga
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 522/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 522/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 522/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik7622