- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 30 APRIL 2014 NOMOR : 47/PDT.G/2013/PN.PRA, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 30 April 2014 Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.PRA, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 101/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 101/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Brsuhartanto |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 447 PK/PDT/2017
Kasasi : 362 K/PDT/2015
Banding : 101/PDT/2014/PT MTR
Statistik6351