- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah H. Usman bin H. Hamzah pada sekitar tahun 1974 telah mewakafkan tanahnya seluas 101 m2 yang terletak di Desa Loloan Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan batas-batas:
- Utara : Jalan / Gang V
- Timur : Milik Asmah
- Selatan : Jalan / Gang VI
- Barat : Milik Marianah, H. Ali Fikri, dan Musta?in;
- Menyatakan sebagian tanah yang terdafar dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Pipil Nomor 0002 Persil 000 Kelas 39 atas nama H. Usman bin H. Hamzah yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 1957 oleh Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Bali Utara, yang terletak di Desa Loloan Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, yaitu sebelah barat rumah Panggung seluas 101 m2 dengan batas batas:
- Utara : Jalan / Gang V
- Timur : Milik Asmah
- Selatan : Jalan / Gang VI
- Barat : Milik Marianah, H. Ali Fikri, dan Musta?in,
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 388 atas nama Asmah yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 1996 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana, tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menyatakan Pengadilan Agama Negara tidak berwenang untuk memutus perkara a quo;
- Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung-renteng sejumlah Rp 2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 160/Pdt.G/2021/PA.Ngr |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2021/PA.Ngr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NEGARA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basirun, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Sri Wahyuning Tyas, I.br Hakim Anggota Abdul Azis Ali Ramdlani |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saparudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA kepada H.M. Yatim bin H. Abdurrahman untuk kepentingan Pesantren Ta?limushshibyan; adalah tanah wakaf; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2021/PA.Ngr
Statistik17153