- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 370/PDT.G/2021/PN.DPS, TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN SECARA KATHOLIK SESUAI DAFTAR PERKAWINAN MENURUT STAATSBLAD 1933 NOMOR 75 DI KOTA DENPASAR PADA TANGGAL 04 PEBRUARI 2006 SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 01 / K.L / 2006 TERTANGGAL 04 PEBRUARI 2006 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR ADALAH PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM HAK ASUH ANAKYANG BERNAMA ALEXA KYRA KUSUMO LAHIR DI DENPASAR, TANGGAL 24 OKTOBER 2007, UMUR 14 TAHUN, JENIS KELAMIN PEREMPUAN SESUAI TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 66/RBPB/2007 YANG DIKELUARKAN PADA 27 NOVEMBER 2007 OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR PADA 27 NOVEMBER 2007 BERADA DALAM PENGASUHAN PENGGUGAT SAMPAI MANDIRI DAPAT MENENTUKAN KEHIDUPANNYA DAN TELAH DEWASA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI KEPADA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR UNTUK DICATATKAN DALAM DAFTAR REGISTER YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU, PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 370/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Katholik sesuai daftar perkawinan menurut Staatsblad 1933 Nomor 75 di Kota Denpasar pada tanggal 04 Pebruari 2006 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 01 / K.L / 2006 tertanggal 04 Pebruari 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum hak asuh anakyang bernama Alexa Kyra Kusumo lahir di Denpasar, tanggal 24 Oktober 2007, umur 14 tahun, jenis kelamin perempuan sesuai tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 66/RBPB/2007 yang dikeluarkan pada 27 November 2007 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar pada 27 November 2007 berada dalam pengasuhan Penggugat sampai mandiri dapat menentukan kehidupannya dan telah dewasa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mengirimkan Salinan Putusan ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Putusan PT DENPASAR Nomor 166/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 166/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brdedeh Suryanti |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM REKONVENSI; MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; DALAM REKONVENSI; Menolak Gugatan Rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 166/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/PDT/2021/PT DPS
Statistik14252