- 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna putih tahun 2010 No.Pol. AD-4518-JO ;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam ;
- 1 (satu) celana jeans pendek warna hitam merk Guess ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam dalam keadaan pecah ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 51/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaprasetio Utomobr Hakim Anggotayesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I. MAHARDHIKA CANDRA AFFANDI bin MARWANTO, terdakwa II DELTA CATUR SAPUTRO bin SLAMET WALUYO, terdakwa III WILLY. SATRIO KUNCORO bin YUN AGUNG IWAN HENDRIANTO dan terdakwa IV CRISTIAN HANDIKA SOMA PRABOWO bin BIBIT SRIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada terdakwa IV CRISTIAN HANDIKA SOMA PRABOWO; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); I |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik945