- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fahrurrozi bin HM. Zainuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Citra Anggraini binti Agus Irwansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Menenetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Cifa Meiza Khaerani dan Zira Alea Khaerunisa sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan mandiri dengan ketentuan kepada Penggugat Rekonvensi agar tetap membuka akses bagi Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak anak mendapatkan kasih sayang dari Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pendidikan kedua anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% setiap tahun sampai kedua anak Penggugat dengan Tergugat dewasa atau sudah mandiri.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 250.000.00., (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PA DEPOK Nomor 2410/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2410/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St Hasmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Syarwanbr Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Jannatiza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2410/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2410/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2410/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik168