- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas kerugian materiil akibat tidak beroperasinya Kapal SPB Lebam selama 3,71 (tiga koma tujuh satu) hari, yakni berupa keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.720.000,00 ( Satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah )
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 82/PDT/2021/PT BJM
Statistik9333