- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT DIATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 13/PDT.G/2021/PN BJM TANGGAL 3 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVAANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVAANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Bjm tanggal 3 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijk Verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 82/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 82/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Brjohny Aswar, Suko Triyono |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Bjm
Banding : 82/PDT/2021/PT BJM
Statistik10645