-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 1 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 jo Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
Mamat Rahmadi sebesar Rp. 6.045.454,-
-
Selva Epriliana sebesar Rp. 18.136.364,-
-
Yunairil sebesar Rp. 6.909.090.-
-
Novin Ariyanto Salempang sebesar Rp. 5.181.818,-
-
Asrul Amir sebesar Rp. 6.909.090.-
-
Didi Sutardi sebesar Rp. 6.909.090.-
-
Budi Riyanto sebesar Rp. 6.045.454,-
-
Wandrianto S. Anggen sebesar Rp. 8.636.363,-
-
Ahmad Syafrudin sebesar Rp. 6.909.090.-
-
-
-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2020 kepada Para Penggugat secara proporsional dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
Mamat Rahmadi sebesar Rp. 2.333.333,-
-
Selva Epriliana sebesar Rp.7.000.000,-
-
Yunairil sebesar Rp. 2.666.667.-
-
Novin Ariyanto Salempang sebesar Rp. 1.000.000,-
-
Asrul Amir sebesar Rp. 1.333.333,-
-
Didi Sutardi sebesar Rp. 1.333.333,-
-
Budi Riyanto sebesar Rp. 583.333,-
-
-
-
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14257