- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Temazaro Telaumbanua telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2009, karena sesuatu penyakit, sesuai dengan surat Kutipan Akta Kematian No. 49/KEP-GST/KMU-KP/2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nias, tertanggal 03 Juli 2009 ;
- Menyatakan Anita Indrayani Mendrofa S.TP (Pemohon) sebagai wali dari anak angkatnya yang bernama Anggun Putri Anugrahni Telaumbanua, Anak Perempuan, lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 01-04-2011, berumur 10 (sepuluh) tahun, yang masih belum dewasa ;
- Memberikan izin dan hak kepada Pemohon dalam kapasitas yang demikian untuk mengurus segala surat-surat yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) An. Anita Indrayani Mendrofa (Pemohon) dengan Nomor : 02.11.15.02.1.00322 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Nias, yang terletak di Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dengan luas tanah seluruhnya 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dalam segala perbuatan hukum yang terkait dengan Sertifikat dimaksud termasuk diantaranya baik yang sifatnya disewakan, memindahtangankan atau mengagunkan sebagai hutang di Bank serta menjualnya dengan tujuan semata-mata hanya untuk kesejahteraan dan pemenuhan biaya hidup anak-anak termasuk didalamnya untuk kelangsungan pendidikan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp190.000.- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 131/Pdt.P/2021/PN Gst |
|
Nomor | 131/Pdt.P/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Komarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.P/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.P/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.P/2021/PN Gst
Statistik232