- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hidayatullah bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Umi Hanik binti H. Tamar) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah); 2.2Mut?ah sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana amar putusan angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faiqul Himam bin Hidayatullah, lahir 08 Agustus 2006, minimal sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dan/atau menikah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.051.000 (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PASURUAN Nomor 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas |
|
Nomor | 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Soleman, Ibr Hakim Anggota Imam Safii |
Panitera | Panitera Pengganti: Humam Fairuzy Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas
Statistik177