Putusan PTA SURABAYA Nomor 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas. tanggal 8 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberikan izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan, berupa:2.1 Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2 . Mut?ah sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan atau menikah melalui Tergugat Rekovensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.051.000,00 (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas
Statistik7333