- Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa I. Tengku Dio Alfadri als Dio Bin Tengku Alfiansyah dan Terdakwa II. Chairul Nisam als Chairul Bin Mursakmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja yang diberi kode 1 dengan Netto : 1,78 (satu koma tujuh delapan);
- 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja yang diberi kode 2 dengan Netto : 1,70 (satu koma tujuh nol);
- 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja yang diberi kode 3 dengan Netto : 0,52 (nol koma lima dua);
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO J warna merah putih No Pol KB 4324 OA;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 690/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 690/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa CHAIRUL NISAM als CHAIRUL Bin MURSAKMI |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 690/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 690/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 690/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik273