Putusan PN SAMARINDA Nomor 643/Pid.Sus/2021/PN Smr |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Lukman Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yeli Rahmawati als Yeli Binti Muanam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatukan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Volcom, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram netto, 1 (satu) bendel plastic klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bendel plastic klip ukuran besar, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu- sabunya, pipet plastic (sedotan) yang terhubung dengan tutup botol mineral dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Terdakwa Alamsyah alias Anca Bin Imran; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2021/PN Smr
Statistik754