- Menyatakan Terdakwa RAHMADIONO BinRIBUT HANAFItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemberi Fidusia Yang menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMADIONO BinRIBUT HANAFIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 30 April 2021 yang dibuat oleh RAHMADIONO yang diketahui oleh SAIFUL ANAM dari pihak PT. FIF Cabang Situbondo;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00905871.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 16 Nopember 2020;
- 6 (enam) lembar Surat Peringatan Somasi kepada RAHMADIONO, alamat Kampung Sagaran RT. 03 RW. 01 Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan nomor 844001786620 antara pihak PT. FIF Cabang Situbondo selaku kreditur dan Rahmadiono selaku debitur;
- 1 (satu) buku BPKB Nomor Q-01863253 kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Stylish No Pol P-3504-DM, warna merah hitam tahun 2020, Noka MH1JM3137LK706226, Nosin JM31E3703101, STNK atas nama Rahmadiono, alamat Kampung Sagaran RT. 03 RW. 01 Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 108 atas nama pemberi fidusia Rahmadiono yang dibuat oleh Notaris Nur Amaliah Ranie, S.H., M.Kn ;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada SAIFUL ANAM ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik989