- Menyatakan Terdakwa Oki Tri Putra Pgl. Oki Bin Iswandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana yang terdapat di dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan total berat bersih seberat 5.782,73 gram;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung type Galaxy A01 warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam;
- 1 (satu) buah karung plastik merk Bimasakti;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubitshi Colt T warna hitam dengan No. Pol. BA 9773 EE beserta kunci kontak;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kembang Ramadhani Kurnia Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Hari Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Boni Andrian Pgl. Boni Bin Hamidi 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik837