- Menyatakan Terdakwa ADE WIJI SUSANTO Bin KASDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE WIJI SUSANTO Bin KASDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER berisi 671 (enam ratus tujuh puluh satu) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 9 (sembilan) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 4 (empat) lempeng / strip obat TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) lempeng / strip obat TRIHEXYPHENIDYL isi 7 (tujuh) butir;
- 1 (satu) lempeng / strip obat TRAMADOL HCI 50 mg isi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) lempeng / strip obat TRAMADOL HCI 50 mg isi 4 (empat) butir;
- 1 (satu) unit HP POCO warna hitam simcard 3 dengan nomor : 08999371969;
- 1 (satu) buah kardus bekas obat HEXYMER,
- Uang tunai sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik162