- 2 (dua) bungkus plastik klip warna silver bertuliskan #ELLE PHUNK INDONESIA berisi irisan daun dengan berat bersih sesuai hasil Lapforrensik 13,57488 Gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna hitam, berikut kartu Sim Card-nya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Advan Vandroid S5E warna putih, berikut kartu Sim Card-nya;
Putusan PN TEGAL Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : 1. Menyatakan Terdakwa I Anjar Amirul Nasrudin Bin Jarmudi Putranto dan Terdakwa II Iqbal Hadi Pranata Bin Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anjar Amirul Nasrudin Bin Jarmudi Putranto dan Terdakwa II Iqbal Hadi Pranata Bin Suhadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik10323