- Menyatakan terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG bersalah, melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG berupa pidana penjara selama 6 (enam), dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1569 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil seluruhnya netto akhir 0,1426 gram Digunakan dalam Perkara MUHAMMAD ALI AKBAR Als ALI Bin (ALM) NURSAN;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru beserta nomor 0895-3579-10424 dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
- Menyatakan terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG bersalah, melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI ANGGA Als ANGGA Bin INDANG berupa pidana penjara selama 6 (enam), dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1569 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil seluruhnya netto akhir 0,1426 gram Digunakan dalam Perkara MUHAMMAD ALI AKBAR Als ALI Bin (ALM) NURSAN;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru beserta nomor 0895-3579-10424 dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 632/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 632/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 398/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik344