- Menyatakan Terdakwa, Sdr. IDHAMSYAH SAHIB TOMPO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. IDHAMSYAH SAHIB TOMPO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.032.956.000,00 (satu milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Dokumen SP2D Pembayaran TU 4 September, 17 September, 19 Februari, 3 Agustus, 3 Februari dan 17 November 2020;
- 1 Buku Catatan Pembantu Bendahara Tentang Catatan Jumlah Keseluruhan Yang Diserahkan Ke Pak Kaban;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Nomor 6696/SP2D-TU/BL/XII/2020 Tanggal 11 Desember 2020;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Nomor 0528/SP2D-TU/BL/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Nomor 1486/SP2D-TU/BL/V/2020 Tanggal 11 Mei 2020;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Nomor 3132/SP2D-TU/BL/VIII/2020 Tanggal 4 Agustus 2020;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Nomor 4572/SP2D-TU/BL/X/2020 Tanggal 9 Oktober 2020;
- 1 Bundel Buku Catatan Pembantu Bendahara Bidang Anggaran Tentang Catatan Jumlah Keseluruhan Yang Diserahkan Ke Kaban BPKAD;
- 1 Lembar Dokumen SP2D Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Nomor 3131/SP2D-TU/BL/VIII/2020 Tanggal 4 Agustus 2020;
- 1 Bundel Dokumen SP2D Pembayaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020;
- 1 Buku Catatan Kabid PBB dab BPHTD Tentang Catatan Jumlah Keseluruhan Yang Diserahkan Ke Kaban BPKAD;
- 1 Bundel Dokumen SPM Nomor 014/SPM-TU/BL/4.04.5.1/2020 Tanggal 30 Januari 2020;
- 1 Bundel Dokumen SPM Nomor 098/SPM-TU/BL/4.04.5.1/2020 Tanggal 6 Maret 2020;
- 1 Bundel Dokumen SPM Nomor 0228/SPM-TU/BL/4.04.5.1/2020 Tanggal 5 Juni 2020;
- 1 Bundel Dokumen SPM Nomor 0309/SPM-TU/BL/4.04.5.1/2020 Tanggal 4 Agustus 2020;
- 1 Bundel Dokumen SPM Nomor 0331/SPM-TU/BL/4.04.5.1/2020 Tanggal 19 Agustus 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 3499/SP2D-TU/BL/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020 tentang pembayaran tambahan uang guna biaya belanja makanan dan minuman pada perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan penyusunan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 2900/SP2D-TU/BL/VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020 tentang pembayaran tambahan uang guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan penyusunan rancangan perda tentang pelaksanaan APBD untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 3112/SP2D-TU/BL/VIII/2020, tertanggal 3 Agustus 2020 tentang pembayaran tambahan uang guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 3499/SP2D-TU/BL/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020 tentang pembayaran tambahan uang guna biaya belanja makanan dan minuman pada perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan penyusunan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 4935/SP2D-TU/BL/X/2020, tertanggal 22 Oktober 2020 tentang pembayaran tambahan uang guna biaya perjalalan dinas luar daerah pada kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk TW IV pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen Rekapan Pemakaian Anggaran Thn 2020 bidang akuntansi ditandatangani kepala bidang akutansi BPKAD Sumiaty Tayeb, SE.;
- 1 Dokumen pengeluaran Sekda mulai Januari 2020 sampai dengan bulan desember tahun 2020;
- Surat nomor : 900/438/BPKAD/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal pemindahbukuan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng Cabang Banggai Laut yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai Laut sdr. IDHAMSYAH, SH. M.Si dan diketahui oleh PLt. Bupati Banggai Laut Dra. Hj. TUTY HAMID;
- Surat nomor : 900/444/BPKAD/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal pemindahbukuan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Sulteng Cabang Banggai Laut yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai Laut sdr. IDHAMSYAH, SH. M.Si dan diketahui oleh PLt. Bupati Banggai Laut Dra. Hj. TUTY HAMID;
- 1 (satu) rangkap dokumen surat nomor 600/??/Dis.PUPR-BM/2020 perihal permohonan hibah tanah dan bangunan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI Up. Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan di Jakarta yang ditandatangani oleh BUpati Banggai Laut Drs. WENNY BUKAMO;
- 1 dokumen SPPD nomor: 0903/SP2D-LS/BL/IV/2020, tertanggal 01 April 2020 tentang pembayaran belanja langsung (LS) Guna biaya honorarium Tim penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TW II pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 2467/SP2D-LS/BL/VII/2020, tertanggal 06 Juli 2020 tentang pembayaran belanja langsung (LS) Guna biaya Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada kegiatan Penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk TW III BPKAD Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 3176/SP2D-LS/BL/VIII/2020, tertanggal 07 Agustus 2020 tentang pembayaran belanja langsung (LS) Guna biaya cetak dan penggandaan pada kegiatan Penyusunan rancangan Perda tentang PertanggungJawaban APBD untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 dokumen SPPD nomor: 5248/SP2D-LS/BL/XI/2020, tertanggal 17 November 2020 tentang pembayaran belanja langsung (LS) Guna biaya honorarium tim Rekonsiliasi pada kegiatan pertanggungjawaban SKPD untuk TW IV pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 1367/SP2D-LS/BL/IV/2020 tanggal 28 April 2020 untuk pembayaran belanja lansung guna biaya perjalann dinas dalam daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW II BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 3489/SP2D-LS/BL/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalann dinas luar daerah pada kegiatan peningkatan peningkatan pelaksanaan pengelolaaan dana kas daerah oleh BUD untuk TW III pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 0428/SP2D-LS/BL/III/2020 tanggal 03 Maret 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah (Luwuk) pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dank e luar daerah untuk TW I pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 2940/SP2D-LS/BL/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW III BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 0037/SP2D-LS/BL/I/2020 tanggal 29 Januari 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah (Palu) pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW I pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 0362/SP2D-LS/BL/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah (Luwuk) pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW I pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 7036/SP2D-LS/BL/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW IV pada BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 1368/SP2D-LS/BL/IV/2020 tanggal 28 April 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah untuk TW II BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 7037/SP2D-LS/BL/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan ke luar daerah TW IV BPKAD Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 7922/SP2D-LS/BL/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatn penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD TW IV BPKAD Kab. Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 7918/SP2D-LS/BL/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah TW IV BPKAD Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 7921/SP2D-LS/BL/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah TW IV BPKAD Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel SP2D nomor : 5692/SP2D-LS/BL/XI/2020 tanggal 16 November 2020 untuk pembayaran belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah TW IV BPKAD Balut TA. 2020;
- 1 (Satu) bundel Absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPKAD Kab. Balut Periode Januari-Desember 2020;
- 1 (Satu) bundel Absensi Pegawai Honorer BPKAD Kab. Balut Periode Januari-Desember 2020.
Putusan PN PALU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin, Brpanitera Pengganti Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI digunakan dalam berkas perkara SILVANA BIDJA dan ANSAR MAPIASE. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Kasasi : 2687 K/PID.SUS/2022
Banding : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL
Statistik25958