- Menyatakan gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sah dan berharga bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut:
- P-1 yaitu Surat Keterangan yang ditanda tangani mengetahui Hukum Tua Desa Maumbi pada tanggal 3 September 2018;
- P-2 yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Nomor: 02/SK/M/II-201 tertanggal 15 Februari 2018;
- P-3 yaitu Surat Keterangan Nomor: 147/SK/M/X-2018 tertanggal 1 Oktober 2018;
- P-4 yaitu Surat Keterangan Asal Usul/ Riwayat Tanah Nomor: 09/SK/M/XII-2017 tertanggal 10 Juli 2018;
- P-5 yaitu Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 05/SK/M/IV-2020 tertanggal 8 April 2020; dan
- P-6 yaitu Surat Registrasi Kepemilikan Tanah Reg. No. 1665 FOLIO.No.285 tertanggal 28 September 2016;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Arm |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfianus Rumondor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, M.hbr Hakim Anggota Syaiful Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Anastasia Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang terletak di tanah perkebunan dengan luas tanah kurang lebih 9073 (sembilan ribu tujuh puluh tiga) meter persegi yang terletak di Wilayah Jaga VIII Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana tercatat dalam Buku Register Desa Maumbi Nomor 1665, Folio No 285 dengan batas-batas : - Utara : Djemi Kalengkongan; - Timur : Jalan Tol; - Selatan : A Heng; - Barat : A Heng / J Damapoli, Karel Walanda, Ruddy Enoch, Deki Kalengkongan; Adalah harta milik dari peninggalan Almarhum RUDOLF ENOCH; 4. Menetapkan bahwa Penggugat serta Ahli Waris lainnya dari hasil pernikahan antara Alm. RUDOLF ENOCH dengan ELISABETH MAMENTU, dan Tergugat I dan Terugat II keturunan dari penikahan Alm. RUDOLF ENOCH dengan Almh. FREDERIKA JEANE ALBERTINA UNSULANGI adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. RUDOLF ENOCH; 5.Menetapkan tanah obyek sengketa yang terletak di tanah perkebunan dengan luas tanah kurang lebih 9073 (sembilan ribu tujuh puluh tiga) meter persegi yang terletak di Wilayah Jaga VIII Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana tercatat dalam Buku Register Desa Maumbi Nomor 1665, Folio No 285 dengan batas-batas : - Utara : Djemi Kalengkongan; - Timur : Jalan Tol; - Selatan : A Heng; - Barat : A Heng / J Damapoli, Karel Walanda, Ruddy Enoch, Deki Kalengkongan; Adalah harta peninggalan milik ahli waris Alm. RUDOLF ENOCH yang belum dibagi waris kepada Penggugat dan para ahli waris lainnya termasuk Tergugat I dan Tergugat II; 6. Menetapkan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menyatakan tanah sengketa adalah milik dari Alm. FREDERIKA JEANE ALBERTINA UNSULANGI adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 7. Menetapkan Penggugat dan Ahli Waris lainnya termasuk Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pembebasan lahan sebagian dari obyek sengketa dengan Nama Penerima yang Berhak RUDOLF ENOCH, serta membagi secara Adil hak-hak masing-masing Ahli Waris keturunan dari Alm. RUDOLF ENOCH, yaitu membagi secara sama uang ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Turut tergugat I dan Turut Tergugat II kepada 6 (enam) Ahli Waris; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk atas Putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.953.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2020/PN Arm
Statistik9733