Putusan PN Bintuhan Nomor 59/Pid.B/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novie Triyana Erda, Br Hakim Anggota Sarah Deby |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Nurhani Bin Nana, Terdakwa Saean Alias Aan Bin Darkum, Terdakwa Muhlas Alias Sontoloyo Bin Samud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) utas tali nilon warna hitam panjang 1 (satu) meter; - 1 (satu) buah karung kecil kapasitas 25 kg warna putih dan ada motif 2 (dua) buah garis warna hijau; - 1 (satu) buah pisau 15 cm berwarna silver kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat; - 1 (satu) buah timba/ ember bulat plastik berwarna hitam dengan gagang kawat dan pegangan plastik warna biru; - 1 (satu) buah karung besar kapasitas 50 kg yang sudah ada robekannya warna putih dan ada motif garis warna biru dan kuning; - 1 (satu) bilah parang/ golok sepanjang 60 cm bewarna silver kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu warna coklat; - 1 (satu) buah kantong plastik warna merah kapasitas 5 kg; - 1 (satu) potong-potongan telinga kerbau warna hitam yang memiliki tanda khusus yaitu bagian ujungnya dipotong/ dibuang kemudian di tengah potongan tersebut dibelah sepanjang sekira 2 (dua) cm dan di bagian bawah telinga juga ada tanda dibelah sepanjang 2 (dua) cm; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Bhn
Statistik10047