- Menyatakan Terdakwa DWI BUDIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 48.929.844.003,03 (empat puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tiga rupiah koma nol tiga sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik253128