Putusan PN KARAWANG Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Poltak, Selo Tantular |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Aset Penggugat berupa Tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01/Lemahmulya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 03/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 04/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 05/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 06/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 07/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 08/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 09/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 123/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 104/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 106/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 109/Lemahmulya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 111/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 141/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 48/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 34/Bengle, Sertifikat Hak Milik Nomor : 44/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 10/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 22/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 26/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 116/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 179/Cibalongsari (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), yang dijadikan Jaminan Kredit kepada P.T.Bank Papan Sejahtera dan saat ini dalam penguasaan Tergugat adalah tetap milik Penggugat. Menghukum Tergugat untuk memberikan Izin dan/atau menerima pengembalian Hutang Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 395/PK/XII/96 tanggal 20 Desember 1996, lebih kurang sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah). Menghukum Tergugat, setelah Penggugat membayar Hutang kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 395/PK/XII/96 tanggal 20 Desember 1996, untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan seluruh aset Penggugat berupa Tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01/Lemahmulya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 03/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 04/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 05/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 06/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 07/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 08/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 09/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 123/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 104/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 106/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 109/Lemahmulya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 111/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 141/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 48/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 34/Bengle, Sertifikat Hak Milik Nomor : 44/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 10/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 22/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 26/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 116/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 179/Cibalongsari (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), yang dijadikan Jaminan Kredit diatas, kepada Penggugat. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah tersebut diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban syarat apapun. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Penggugat baik Materiil dan Immateriil dengan total seluruhnya adalah sebesar 5.013.700.000,00 (lima milyar tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dengan dianggarkan sejumlah Rp.4.595.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik22392