- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Aset Penggugat berupa Tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01/Lemahmulya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 03/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 04/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 05/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 06/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 07/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 08/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 09/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 123/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 104/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 106/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 109/Lemahmulya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 111/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 141/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 48/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 34/Bengle, Sertifikat Hak Milik Nomor : 44/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 10/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 22/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 26/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 116/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 179/Cibalongsari (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), yang dijadikan Jaminan Kredit kepada P.T.Bank Papan Sejahtera dan saat ini dalam penguasaan Tergugat adalah tetap milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Izin dan/atau menerima pengembalian Hutang Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 395/PK/XII/96 tanggal 20 Desember 1996, lebih kurang sebesar Rp.5.400.000.000,00 (lima milyar empat ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat, setelah Penggugat membayar Hutang kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 395/PK/XII/96 tanggal 20 Desember 1996, untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan seluruh aset Penggugat berupa Tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01/Lemahmulya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 03/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 04/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 05/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 06/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 07/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 08/Lemahmulya, Hak Guna Bangunan Nomor : 09/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 123/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 104/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 106/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 109/Lemahmulya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 111/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 141/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 48/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 34/Bengle, Sertifikat Hak Milik Nomor : 44/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 10/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 22/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 26/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 97/Bengle (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 116/Lemahmulya (dalam Akta Kuasa Nomor 127/1998), Sertifikat Hak Milik Nomor : 179/Cibalongsari (dalam Akta Kuasa Nomor 125/1998), yang dijadikan Jaminan Kredit diatas, kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah tersebut diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban syarat apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Penggugat baik Materiil dan Immateriil dengan total seluruhnya adalah sebesar 5.013.700.000,00 (lima milyar tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dengan dianggarkan sejumlah Rp.4.595.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik23392