- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MHD. NURHAIKAL ALIAS HAIKAL BIN AMIRUDIN, Terdakwa II APRINALDI PUTRA ALIAS NALDI BIN ASRIN dan Terdakwa III JONI KARDO ALIAS KARDO BIN ABDUL RAZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting besi ukuran besar warna oren;
- Kabel tembaga berbagai macam ukuran dengan berat kurang lebih 41 (empat puluh satu) kilogram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Astrea warna Hitam dengan nomor Polisi BP 2301 BG dengan nomor rangka: MH1NE00RRK011915 dan nomor mesin: NEE-1011918, dikembalikan kepada Terdakwa I MHD NURHAIKAL ALIAS HAIKAL BIN AMIRUDIN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka tidak terlihat jelas nomor mesin: 4D7-615698, dikembalikan kepada Terdakwa III JONI KARDO Alias JONI Bin ABDUL RAZAK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Astrea warna abu-abu tanpa batok depan, tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka tidak terlihat jelas dan nomor mesin: NEE-1035295 dikembalikan kepada Terdakwa II APRINALDI PUTRA Alias NALDI Bin ASRIN;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 307/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 307/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muhiyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik8914