- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tasman bin Sagu) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Neneng binti Anas) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana disebutkan dalam amar angka 3.1. dan 3.2. di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Noor A?in Isnaini binti Tasman dan Husnil Hakim bin Tasman berada di bawah pengasuhan Termohon (Neneng binti Anas) dengan kewajiban kepada Termohon sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya;
- Menyatakan permohonan pencantuman kesepakatan Pasal 3 Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi terkait pembagian harta bersama berupa sebidang tanah perkebunan seluas + 3.5 (tiga setengah) hektar yang terletak di Kampung Labuang Ajuang, Kenagarian Katiagan/Mandiangin, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dalam petitum amar putusan tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA TALU Nomor 568/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 568/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Latif Mustofa |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Mirajun Nashihin, S.sy, Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly |
Panitera | Panitera Pengganti: Fithrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 568/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 568/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik147