- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 840/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 SHAFAR 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON/PEMBANDING (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP48.000.000,00 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN X RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) = RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 840/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 8 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/Pembanding (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 9 (sembilan) bulan x Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) = Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 77/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi.brh. Nuzul |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: 3. MENETAPKAN HAK PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) BERNAMA (ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING), LAKI-LAKI, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 10 APRIL 2012 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SELAKU IBU KANDUNGNYA HINGGA ANAK TERSEBUT MUMAYYIZ ATAU GENAP BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK BERNAMA (ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING) TERSEBUT SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN PENAMBAHAN 10% PERTAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT MUMAYYIZ ATAU GENAP BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN NAFKAH UNTUK ANAKNYA TERSEBUT OLEH TERGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DIBERIKAN/DIKIRIMKAN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING; 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEKURANGAN TUNGGAKAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK BERNAMA (ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING) TERSEBUT SEBESAR RP2.515.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH); 6. DIKTUM PUTUSAN DALAM ANGKA 2 HURUF A, B, DAN C (NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN NAFKAH LAMPAU), ANGKA 4 (NAFKAH ANAK) UNTUK BULAN PERTAMA DAN ANGKA 5 (KEKURANGAN TUNGGAKAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK) SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS HARUS DIBAYAR SECARA TUNAI OLEH TERGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING MENGIKRARKAN TALAKNYA DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING YANG SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP295.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhanah) bernama (anak Pembanding dan Terbanding), laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 April 2012 kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut mumayyiz atau genap berumur 12 (dua belas) tahun dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah kepada anak bernama (anak Pembanding dan Terbanding) tersebut sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut mumayyiz atau genap berumur 12 (dua belas) tahun dan nafkah untuk anaknya tersebut oleh Terggugat Rekonvensi/Terbanding diberikan/dikirimkan melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kekurangan tunggakan biaya pendidikan anak bernama (anak Pembanding dan Terbanding) tersebut sebesar Rp2.515.000,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah); 6. Diktum putusan dalam angka 2 huruf a, b, dan c (nafkah iddah, mut?ah dan nafkah lampau), angka 4 (nafkah anak) untuk bulan pertama dan angka 5 (kekurangan tunggakan biaya pendidikan anak) sebagaimana tersebut di atas harus dibayar secara tunai oleh Terggugat Rekonvensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebelum Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Bantul; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 840/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik14249