- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta benda sebagai tersebut pada nomor 2.1 dan 2.2 di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Tanah pekarangan luas kurang lebih 131 meter persegi bersama 1 (satu) unit rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Dungus, RT 20, RW 5, Desa Sukodono Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) mobil roda empat, merek Suzuki Carry, Nomor Registrasi W 912 YK, warnah putih
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 2 (2.1. dan 2.2.) di atas, sebagai berikut:
- Penggugat mendapat (separoh) bagian;
- Tergugat mendapat (separoh) bagian.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk membagi dan menyerahkan sebagian harta bersama kepada Penggugat sesuai bagian yang ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 di atas, dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara (Polisi), dan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual melalui lelang yang hasil dari penjualnnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lainnya.
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan uang hasil penjualan 1 (satu) 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor registrasi W 6627 Z warna putih atas nama Sunaryo sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, sebagai berikut:
- Penggugat mendapat (separoh) bagian atau Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tergugat mendapat (separoh) bagian atau Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 huruf a di atas kepada Penggugat.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2185/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|||||||||||||||||
Nomor | 2185/Pdt.G/2021/PA.Sda | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Juni 2021 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Husni Tamrin | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusli M, Br Hakim Anggota Akhmad Khoiron | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Moh. Nurholis | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.755.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2185/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik5713