Putusan PTA SURABAYA Nomor 23Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 23Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. M. Syafie Thoyyib, H. Idham Kholid |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2185/Pdt.G/2021/PA.Sda. tanggal 16 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah;Dan Mengadili Sendiri:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta benda sebagai tersebut pada nomor 2.1 dan 2.2 di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat: 2.1. Tanah pekarangan luas kurang lebih 131m2 bersama 1 (satu) unit rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Dungus, RT 20, RW 5, Desa Sukodono Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan gang;- Sebelah Timur : Tanah milik Keman; - Sebelah Selatan : Tanah milik Bu Anis;- Sebelah Timur : Tanah/kos-kosan milik Margono;2.2. 1 (satu) mobil roda empat, merek Suzuki Carry, Nomor Registrasi W 912 YK, warna putih;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 2 (2.1. dan 2.2.) di atas, sebagai berikut: 3.1. Penggugat mendapat (separoh) bagian; 3.2. Tergugat mendapat (separoh) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan sebagian harta bersama kepada Penggugat sesuai bagian yang ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 di atas dan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual melalui lelang yang hasil dari penjualnnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lainnya;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor registrasi W 6627 Z warna putih atas nama Sunaryo sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, sebagai berikut: a. Penggugat mendapat (separoh) bagian atau Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); b. Tergugat mendapat (separoh) bagian atau Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 huruf a di atas kepada Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.755.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 23Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2185/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik7631