- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1021/PDT.G/2021/PA.BDG, TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 01 MUHARRAM 1443 HIJRIAH;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1021/PDT.G/2021/PA.BADG, TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 01 MUHARRAM 1443 HIJRIAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1021/Pdt.G/2021/PA.Bdg, tanggal 10 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Muharram 1443 Hijriah;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1021/Pdt.G/2021/PA.Badg, tanggal 10 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Muharram 1443 Hijriah;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 257/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | Titiek Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: II. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBAESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebaesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik7433