- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Yasirhan bin Pangeran) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ernavita binti Jasman) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat Cerai talak berupa; a.Nafkah lalu sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) b..Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lalu dan mutah sebagaimana dalam diktum angka 2, huruf a dan b tersebut diatas sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvesi dan Tergugat Rekonvensi untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua orang anak sebagaimana diktum angka 4 tersebut diatas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan houum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1628/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1628/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Indrayunita, Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1628/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1628/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1628/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik3721