Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMIRUDIN ALS AMIR BIN USMAN TAKALAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIRUDIN ALS AMIR BIN USMAN TAKALAWA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk ?MARLBORO?; - 1 (satu) buah handphone merk REALME warna hitam; - 1 (satu) buah plastic warna hitam; - 1 (satu) buah bungkusan plastik yang bertuliskan REXONA; - 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong; - 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam; - 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan kertas karton warna putih; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan; - 1 (satu) buah celana merk ARONSO warna coklat; Dimusnahkan. - Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik8022