- Menyatakan Terdakwa Ridwansyah Bin Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwansyah Bin Imran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah velg mobil hartop warna hitam silver;
- 4 (empat) buah ban mobilnerk Isuzu Panther type TBR 54, tahun 1997 warna hijau metalik, nomor rangka MHTCBR54BTC021377, nomor mesin E021377, nomor polisi BM 1979 AS;
- 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther type TBR 54, tahun 1997, warna hijau metalik, nomor rangka MHTCBR54BTC021377, NOMOR MESIN E021377, nomor polisi BM 1979 AS;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk ISUZU;
- 1 (satu) buah BPKB nomor 5301887 mobil merk ISUZU PANTHER, type TBR 54, tahun 1997, warna HIJAU METALIK, nomor rangka MHTCBR54BTC021377, nomor mesin E021377, nomor polisi BM 1979 AS, atas nama ASMAR EFFENDI, alamat Jln. Utama No. 15, rt/rw 05/02, Kec. Sukajadi Pekanbaru;
- 1 (satu) buah kunci roda;
- 1 (satu) buah dongkrak mobil warna merah
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 117/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Hairul Ardi Bin Arbi Ahmad; Dikembalikan kepada Masriadi Mahara Bin Hamzah Sukardi; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021, oleh Chandra Khoirunnas, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Mukhamad Athfal Rofi Udin, S.H., dan Fadhli Maulana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Teuku Rusli Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Takengon, serta dihadiri oleh Aldo Pradiki Sitepu, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik946