- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Amaq Diahmad telah meninggal dunia pada tahun 1968 sebagai Pewaris;
- Menyatakan Inaq Diahmad telah meninggal dunia pada tahun 1975;
- Menyatakan Diahmad telah meninggal dunia pada tahun 1951;
- Menetapkan ahli waris Amaq Diahmad adalah:
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Komang
- Sebelah Utara : Tanah Penggugat 1
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Saptari
- Sebelah Selatan : Jalan Dusun Kumbi ? Tanah Kuburan
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 524/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Nurwindiasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Br Hakim Anggota Arina Kamiliya |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nuzuluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksespsi: Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 5.1 (anak laki-laki); 5.2 Siti (anak perempuan); 5.3 Sadim (anak laki-laki); 5.4 Selam (anak laki-laki) 6. Menetapkan Harta peninggalan Amaq Diahmad sebagai berikut: Sebidang tanah perkebunan yang dulunya terletak di Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat karena adanya pemekaran wilayah sekarang beralamat di Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmadam, kabupaten Lombok Barat seluas 7.730 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan objek sengketa seluas 7.730 m2 dari Pewaris Amaq Diahmad adalah sebagai berikut: 7.1 Sohri (anak laki-laki) mendapat 28,6% bagian 7.2 Siti (anak perempuan) mendapat 14,2% bagian 7.3 Sadim (anak laki-laki) mendapat 28,6% bagian 7.4 Selam (anak laki-laki) mendapat 28,6% bagian 8. Menyatakan segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan orang tua Tergugat 2, 3 dan 4 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum Tergugat 2, 3, 4 dan 5 atau siapapun yang menguasai tanah seluas 7.730 M2 untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara; 10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Membebankan kepada Tergugat 2, 3, 4, dan 5 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.650.000,- (Tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 524/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik6416